Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Melalui SimPKB

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Melalui SimPKB – Sedulur, seperti yang sudah banyak diketahui, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana, yang bertujuan menyiapkan para peserta didik mendapatkan keahlian khusus di bidang tertentu. Salah satu pendidikan profesi di Indonesia adalah PPG atau Pendidikan Profesi Guru, yang secara umum bertujuan mempersiapkan tenaga pendidik profesional sebelum terjun ke dunia pendidikan secara total.

Sedulur, kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan dan bagaimana tata cara pendaftaran PPG di tahun 2022 ini. Silakan disimak, ya Lur!

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

Dilansir dari website Kemdikbud, Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Sumber. Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Persyaratan untuk Calon Peserta PPG akan disajikan sebagai berikut:

  1. Telah diangkat sebagai guru hingga 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki nuptk (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau empat diploma (D-IV) universitas yang memiliki program studi terakreditasi, sebagaimana dibuktikan dengan pemindaian diploma S-1 / D-IV.
  5. S-1 / D-IV terKualifikasi akademik yang sesuai dengan program studi di PPG diikuti.
  6. Masih aktif mengajar terbukti dengan mengadakan distribusi SK dari tugas pengajaran dari prinsip 5 (LIMA) pada tahun lalu (mulai tahun 2018).
  7. Status guru PNS, guru bukan pegawai negeri di sekolah umum, dan Guru tetap Yayasan(GTY).
  8. Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di sekolah-sekolah umum sebagaimana dibuktikan dengan keputusan pengangkatan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun (mulai 2018).
  9. Usia paling tinggi 58 tahun dihitung hingga 31 Desember 2018.
  10. Sehat secara jasmani dan rohani
  11. Bebas Narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  12. Berperilaku baik.

Persyaratan di atas ditujukan oleh guru swasta atau guru bukan pegawai negeri di sekolah negeri.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Melalui SimPKB

Sobat, berikut ini timeline atau jadwal pendaftaran PPG / Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022

Pendaftaran dan Pengiriman Berkas : 7-23 Februari 2022

Perbaikan Berkas: 7-25 Februari

Pengumuman hasil seleksi: 4 Maret 2022

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022 Melalui SimPKB

  1. Mendaftar dan mengirim berkas sesuai persyaratan mellaui laman ppg.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun simpkb
  3. Unggah hasil pindai/scan ijazah asli S-1/D-IV dan syarat administrasi lainnya
  4. Menetapkan bidang studi linier
  5. Isi nama Perguruan Tinggi dan prodi sesuai ijazah S-1/D-IV
  6. Tunggu pengumuman di laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB)

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Status Disetujui jika

  • Berkas Lengkap
  • Bidang Studi PPG Linier dengan Prodi Ijazah S-1/D-IV

Status Ditolak (Perbaikan)

  • Berkas tidak lengkap
  • Bidang studi dan Prodik tidak linier
  • Dimungkinakan adanya perbaikan

Status Ditolak (Permanen)

  • Berkas tidak memenuhi syarat
  • Bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV
  • Tidak dimungkinkan adanya perbaikan

Guru yang lolos verifikasi dan validasi berstatus “disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022.

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Demikian informasi singkat terkait tata cara pendaftaran PPG / Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022. Sobat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut pada laman resmi PPG Kemdikbud di ppg.kemdikbud.go.id.

Semoga bermanfaat ya Sedulur!

sumber : kemdikbud.go.id, wacaberita.com

Previous Post Next Post
Advertising Space